Kamis, Februari 28, 2013

Dibakar cemburu, istri potong kelamin suami hingga putus


Dibakar cemburu, Marsiyati (33), warga Dusun Langsar Laok, Desa Langsar, Kecamatan Saronggi, Sumenep, Madura, Jawa Timur, nekat memangkas alat vital suaminya sendiri, Hasanah Riyadi. Karena alat kelamin pria 38 tahun ini, tak ditemukan, tim dokter RS Haji Moh Anwar, Sumenep, terpaksa akan membuatkan alat kelamin palsu atau dalam istilah kedokteran disebut proteasa.

Menurut Kabag Oprasional Polres Sumenep, Kompol Edy Purwanto, kejadian itu bermula ketika tersangka Marsiyati cemburu kepada suaminya.

"Untuk sementara, motif aksi nekat yang dilakukan tersangka adalah karena cemburu suaminya punya WIL (wanita idaman lain). Menurut pengakuan tersangka sendiri, dia mendengar sendiri hubungan suaminya dengan WIL tersebut, dia memergoki suaminya saat me-loud speaker handphonenya ketika menelepon dengan wanita lain," terang Edy saat dihubungi Jumat (22/2) malam.

Karena cemburu itulah, lanjut dia, sekitar pukul 04.00 WIB, tersangka memotong alat kelamin suaminya sendiri hingga tersisa sekitar dua sentimeter.

"Setelah dipotong menggunakan celurit, potongan alat vital suaminya itu hilang. Tersangka sendiri mengaku lupa dan tidak mengetahui ada di mana potongan 'barang' milik suaminya itu."

Padahal, jika bisa ditemukan, kemungkinan masih bisa disambung lagi. "Menurut dokter yang menangani korban di Rumah Sakit Haji Moh Anwar, jika lebih dari enam jam potongan itu tidak ditemukan, maka alat kelamin korban tidak bisa disambung lagi karena urat-uratnya sudah tidak berfungsi," terang Edy menceritakan keterangan tim dokter di RS Haji Moh Anwar.

Meski demikian, kata dia lagi, tim dokter tetap berusaha memberi solusi terbaik bagi pasien (korban), yaitu membuatkan sambungan alat kelamin palsu. Sayangnya, untuk melakukan operasi itu harus dilakukan di rumah sakit yang ada di Surabaya, yang memiliki perlengkapan medis yang memadai.

"Katanya sih, setelah disambung dengan alat kelamin palsu, kondisinya bisa normal, termasuk produksi spermanya. Tapi tidak bisa lagi berhubungan intim," imbuh Edy.

Saat ini, seperti yang diceritakan perwira dengan satu melati di pundak ini, kondisi korban sudah sadar. "Pendarahan yang dialami korban pasca insiden itu, sudah tertangani tim dokter dengan baik. Sedangkan untuk tersangka sendiri, masih dalam penanganan Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Sumenep," kata dia.

Selanjutnya, karena terbukti telah melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga, tersangka akan dijerat Pasal 44 Undang-Undang No 23 tahun 2004, tentang KDRT. "Ancaman hukumannya bisa mencapai lima tahun lebih," pungkas Edy.
Sumber


Galery Berita Unik Dan Menarik
Galery Berita unik dan Menarik Updated at: 2/28/2013 06:47:00 AM

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Xpresikan Komentar sobat disini sesuka hati, sesuai dengan Tuntunan Demokrasi dan tanpa menyakiti siapapun yang tak layak disakiti !!!
No Spam
No Life Link
No Sara
No Teror